Consultasi
Era Baru Pengelolaan Sampah di Kota
Minggu, 29 November 2015 | 0 komentar
Awalnya hanya acara kopi darat dengan teman-teman pegiat bank sampah. Saat itu obrolan kami meluas untuk mencari lahan yang ukuran 1500m sebagai tempat proses pengolahan sampah. Akhirnya, ada usulan dari diskusi tersebut untuk silaturrahmi dengan pegiat sampah se-kota Bekasi. Saya berharap bahkan mencari momentum agar bisa berkumpul bersama dengan para pegiat banks sampah se-Kota Bekasi.
Target saya sederhana yaitu bisa sharing berbagi pengalaman suka-dukanya menjadi pegiat bank sampah yang masih menurut kebanyakan orang peekrjaan tersebut seperti tidak ada value. Salah satu pegiat sampah namanya pak Saeroji bank sampah Az-Zahra memberikan undangan kepada saya untuk hadir dalam acara pembahasan peraturan walikota Bekasi Nomor 20 Tahun 2014 tentang petunjuk pelaksanaan peratutan daerah Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2011 tentang pengelolaan sampah di kota Bekasi. Ternyata, keinginan saya terkabulkan karena dalam pembahasan perwal tersebut semua bank sampah se-Kota Bekasi turut diundang. Menurut saya dalam hati, ini kesempatan langka bisa berbagi pengalaman seputar pengelolaan sampah.
Tepatnya tanggal 9 November 2015 yang bertempat di Islamic Centre Kota Bekasi para pegiat bank sampah hadir sebagai bentuk sinergi dan dukungan dengan Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Kebersihan Kota Bekasi . Ada banyak perspektif yang dapat saya gali dalam pengelolaan sampah selama ini yaitu mencoba keluar dari metodologi pengelolaan sampah secara lama/ tradisional menuju era baru pengelolaan sampah di Kota. Gagasan yang cukup cerdas dari salah satu narasumber acara tersebut Ir. Muhammad Satori, MT sekaligus praktisi yang pernah mendapat penghargaan dari Provinsi Jawa Barat dalam bidang progam pemberdayaan masyarakat di bidang sanitasi. Selama ini fenomena sampah di kota-kota besar menjadi pusat perhatian kita semua.
Apalagi melihat sampah plastik yang banyak memberikan dampak terhadap bertambahnya volume sampah yang secara tradisional masih dilakukan dengan cara kumpul angkut buang, membakar sampah atau membuang sampah sembarangan di tempat. Tidak heran kemudian kalau musim tiba saluran air di kali sungai seringkali menimbulkan bencana banjir dan kerap menimbulkan pencemaran lingkungan serta menggangu kesehatan masyarakat. Padahal kalau kita berpikir dengan jeli sampah bisa menhasilkan 'rupiah' dengan cara program bank sampah memilah sampah sesuai dengan jenisnya. Diantaranya ada sampah organik dan organik.
Regulasinya sudah diatur dalam UU No 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah kemudian PP No. 81 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah sejenis Sampah Rumah Tangga. Acara tersebut memberikan perspektif baru dalam model pengelolaan sampah untuk mengurangi volume sampah dengan prinsip 3R (reduce,reuse, recycle). Reduce yaitu segala aktivitas yang mampu mengurangi dan mencegahnya timbulnya sampah. Reuse yaitu kegiatan penggunaan kembali sampah yang layak pakai untuk fungsi yang sama atau yang lain. Sementara Recycle adalah kegiatan mengolah sampah untuk dijadikan produk baru. Acara tersebut menjadi perspektif baru dalam model pengelolaan sampah dengan paradigma lama yaitu wadah-kumpul-angkut-buang. Sudah tidak sesuai lagi dalam model pengelolaan sampah kota. Jadinya beralih ke 3R.
Oleh: Ahmad Dahlan
( Direktur Bank Sampah Safa Mandiri, Mantan Ketua KAMMI NTB 2012-2014)
Related Games
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar